Selamat Datang di
PTSP ONLINE
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato
(Layanan Perizinan, Non Perizinan, Informasi, Konsultasi, Pengaduan dan Legalisir)

Tentang PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik. PTSP dapat meminimalisir interaksi antara pengguna layanan dengan petugas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk memberi kemudahan dan kepastian pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Satker di Kementerian Agama, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan yang dilakukan dalam satu tempat.
PTSP merupakan sebuah inovasi dari pemerintah dalam rangka peningkatan layanan publik, memangkas birokrasi pelayanan dan sebagai upaya menciptakan good governance yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama.
Dengan konsep ini, pengguna layanan cukup datang ke PTSP dan bertemu dengan petugas front office (FO) kemudian menunggu proses selanjutnya.
Adapun Tujuan dari PTSP Adalah:
- Menyederhanakan Proses Pelayanan
- Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
- Mewujudkan Proses Pelayanan yang: cepat, mudah, transparan, pasti, dan akuntabel
- Memberikan Akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan
Manfaat PTSP Bagi Masyarakat :
- Mendapatkan kemudahan layanan
- Memperoleh pelayanan yang lebih baik
- Mendapatkan kepastian & jaminan hukum
Manfaat PTSP Bagi Kemenag :
- Mendekatkan pelayanan Kementerian Agama RI kepada masyarakat
- Kemudahan dalam mengkoordinasikan pelayanan kepada masyarakat
- Meningkatkan standar kerja dan kinerja
- Mempercepat waktu layanan
- Mengurangi beban administratif
- Menghindari duplikasi pendataan
- Terbangunnya citra yang baik
Layanan Kami
Ramah Solutif, Tepat Waktu dan Tanggung Jawab